Sebelum Daftar Cerai, Pasangan Wajib Ikuti KBILIK SAMARA
- 08 Sep 2026 17:17 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon: Pasangan suami istri di Kabupaten Aceh Tengah yang berencana mengajukan perceraian kini diarahkan terlebih dahulu mengikuti Konsultasi Bimbingan Literasi Keluarga Sakinah, Mawaddah Warahmah (KBILIK SAMARA).
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah dan Mahkamah Syar’iyah Takengon tentang penguatan ketahanan keluarga melalui optimalisasi program KBILIK SAMARA. PKS ditandatangani di Aula Umah Pesilangan Kantor Kemenag Aceh Tengah, Senin (7/9/2026).
Program yang diinisiasi Kemenag Aceh Tengah melalui Seksi Bimas Islam dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tersebut menjadi langkah preventif untuk menekan angka perceraian. Melalui KBILIK SAMARA, pasangan suami istri mendapatkan edukasi, konsultasi, pendampingan hingga rujukan dalam menghadapi persoalan rumah tangga.
Kepala Kemenag Aceh Tengah, H. Wahdi MS, MA, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat ketahanan keluarga sejak persoalan rumah tangga mulai muncul, bukan setelah konflik berlanjut ke ranah hukum.
“Kita ingin persoalan keluarga dapat diselesaikan sedini mungkin melalui komunikasi, edukasi, konsultasi dan pendampingan. Tidak semua persoalan keluarga harus berakhir di ruang sidang apabila sejak awal dapat dicegah, dikomunikasikan dan dimediasi dengan baik,” ujar Wahdi.
Ia menjelaskan, apabila konsultasi dan pendampingan berhasil mendamaikan pasangan, maka keinginan untuk bercerai dapat dibatalkan. Namun, jika kedua pihak tetap memutuskan bercerai setelah melalui proses tersebut, Kemenag dapat menerbitkan Surat Rekomendasi KBILIK SAMARA sebagai salah satu kelengkapan awal pendaftaran perkara cerai gugat maupun cerai talak di Mahkamah Syar’iyah Takengon.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Dr. Win Suhada, S.Ag., SH., MCL., mengapresiasi inisiatif Kemenag Aceh Tengah. Menurutnya, pencegahan perceraian membutuhkan sinergi lintas lembaga dengan memberikan kesempatan kepada pasangan untuk memperoleh pemahaman dan pendampingan sebelum perkara masuk ke persidangan.
Win Suhada menegaskan Mahkamah Syar’iyah Takengon mendukung mekanisme yang telah disepakati. Rekomendasi hasil layanan KBILIK SAMARA menjadi bagian dari dokumen kelengkapan awal pendaftaran perkara perceraian sesuai mekanisme kerja sama.
“Apabila belum ada rekomendasi dari Kemenag melalui KBILIK SAMARA, berkas tersebut akan kami kembalikan untuk terlebih dahulu mengikuti proses yang telah ditetapkan. Ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi memberikan kesempatan terakhir bagi pasangan untuk mendapatkan edukasi, konsultasi dan pendampingan sebelum perkara masuk ke persidangan,” pungkasnya. (AY).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....