Antrean di SPBU Selalu Mengular, Aceh Tengah Atur Jam dan Kuota Pembelian BBM
- 17 Agt 2026 22:41 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon: Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Polres Aceh Tengah dan pengelola SPBU akan melakukan penataan jam operasional, serta pembatasan kuota harian BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Kebijakan ini memasuki masa sosialisasi dan uji coba mulai, Selasa 18 Agustus 2026 besok. Sebagai upaya menciptakan pelayanan BBM yang lebih tertib, sekaligus mengurangi antrean kendaraan di sejumlah SPBU.
Berdasarkan pemberitahuan Tim Terpadu Penataan BBM Bersubsidi Kabupaten Aceh Tengah, pelayanan Bio Solar dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Sementara pelayanan Pertalite dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Selain pengaturan jam pelayanan, pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi setiap kendaraan dalam sehari.
Untuk Pertalite, sepeda motor atau kendaraan roda dua dibatasi maksimal 6 liter per hari, becak atau roda tiga maksimal 10 liter, sedangkan kendaraan pribadi roda empat maksimal 30 liter per hari.
Sementara untuk Bio Solar, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 44 liter per hari. Angkutan umum, dump truck dan bus maksimal 100 liter, truk engkel 150 liter, sedangkan tronton dan bus AKAP maksimal 190 liter per hari.
Dalam penerapannya, masyarakat juga diminta memperhatikan ketertiban antrean. Kendaraan dilarang keras parkir, menginap, maupun membuat antrean di bahu jalan sebelum jam pelayanan dimulai.
Artinya, kendaraan yang akan mengisi Bio Solar tidak diperbolehkan membuat antrean sebelum pukul 07.00 WIB. Sementara antrean Pertalite, baru diperbolehkan menjelang jam pelayanan, yakni sebelum pukul 13.00 WIB.
Pengisian BBM bersubsidi juga diwajibkan menggunakan kode QR (barcode) yang sah dan sesuai dengan nomor polisi atau STNK kendaraan yang bersangkutan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan antrean yang lebih tertib, mencegah penumpukan kendaraan di sekitar SPBU, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah perkotaan Takengon.
Peraturan ini sendiri dibuat menyikapi antrean kendaraan yang selalu terjadi di SPBU, padahal pasokan BBM yang dilakukan mobil tangki dari Pertamina berlangsung setiap hari.
Selain itu, kondisi tersebut juga kerap menimbulkan kemacetan arus kendaraan dan merugikan para pedagang yang membuka berbagai jenis usaha di sekitar lokasi SPBU.
Pemerintah bersama kepolisian dan pengelola SPBU mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan selama masa sosialisasi dan uji coba, demi kelancaran lalu lintas serta kenyamanan bersama.(FJ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....