Warga Binaan Rutan Bener Meriah Mendapatkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

  • 17 Agt 2026 14:55 WIB
  •  Takengon

RRI.co.id, Redelong – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, berikan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Senin, 17 Agustus 2026.

Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah Ari Samanto menyebut jumlah total warga binaan sebanyak 226 orang dengan rincian 191 narapidana, dan 35 tahanan.

Sementara sebanyak 145 orang diusulkan mendapatkan remisi Tahun ini yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

"144 orang mendapatkan SK Remisi umum dengan rincian Remisi Umum 1 sebanyak 13 orang, Remisi Umum 2 sebanyak 1 orang, Remisi selanjutnya 131 orang, sementara 46 orang tidak memenuhi syarat," jelas Karutan.

Sementara itu, Wakil Bupati Bener Meriah Armia membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menyebut pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih jauh terkait memberikan kesempatan untuk memperbaiki masa depan.

"Pendekatan yang diberikan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak binaan, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan serta reintegrasi sosial," ungkapnya.

Warga binaan yang hafal Juz 30 Alqur'an juga mendapatkan penghargaan, serta menampilkan seni budaya dari dataran tinggi Gayo dan hasil kerajinan tangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....