ICMI Aceh Tengah Perkuat Ekosistem Halal Jelang Wajib Sertifikat Halal

  • 06 Agt 2026 15:37 WIB
  •  Takengon
Poin Utama
  • ICMI Orda Aceh Tengah dan Program Studi Pariwisata Syariah IAIN Takengon menyelenggarakan sosialisasi penguatan ekosistem halal di Kabupaten Aceh Tengah untuk mempersiapkan pelaku usaha menghadapi kewajiban sertifikasi halal.
  • Pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikat halal bagi produk tertentu mulai berlaku pada Oktober 2026, namun masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
  • Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha.

RRI.CO.ID, Takengon: Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Aceh Tengah berkolaborasi dengan Program Studi Pariwisata Syariah IAIN Takengon menggelar Sosialisasi dan Penguatan Ekosistem Halal di Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini menjadi wadah edukasi bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) menjelang pemberlakuan kebijakan wajib sertifikat halal pada Oktober 2026.

Ketua ICMI Orda Aceh Tengah, Dr. Edy Putra Kelana, mengatakan kegiatan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, padahal pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu mulai Oktober 2026.

"Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait kewajiban sertifikat halal. Kami ingin memastikan pelaku UMKM dan dunia usaha memahami prosesnya sebelum kebijakan mandatory halal diberlakukan," ujar Edy Putra Kelana, Rabu 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, ICMI menghadirkan Cut Nelly, S.Si., M.Si. seorang konsultan, fasilitator, dan ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Wilayah Aceh, agar peserta dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai mekanisme sertifikasi halal.

Menurutnya, status auditor utama yang dimiliki narasumber memungkinkan pendampingan terhadap berbagai jenis usaha, tidak hanya sektor makanan dan minuman, tetapi juga usaha lainnya yang memerlukan sertifikasi halal.

Edy menilai, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Aceh harus mampu menjadi contoh dalam penerapan ekosistem halal.

"Menjadi ironi jika pelaku usaha di Aceh belum memiliki sertifikat halal. Karena itu, ICMI berupaya mempertemukan pelaku usaha dengan lembaga pemeriksa halal agar mereka dapat melanjutkan proses sertifikasi sesuai ketentuan," katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya Bank Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI), BPJPH Aceh-Sumut, IAIN Takengon, Universitas Gajah Putih, Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), serta Dinas Koperasi dan UMKM Aceh Tengah.

Sementara itu, Wakil Rektor I IAIN Takengon, Dr. Al Musanna, mengatakan konsep halal sejatinya bukan hanya merupakan kewajiban yang ditetapkan pemerintah, tetapi juga merupakan perintah agama yang telah lama menjadi bagian dari ajaran Islam.

Menurutnya, perkembangan industri halal saat ini telah menjadi perhatian dunia, bahkan di negara-negara nonmuslim. Produk halal tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman, tetapi telah berkembang ke sektor fashion, kosmetik, hingga pariwisata halal.

Namun demikian, ia menilai Indonesia, termasuk Aceh, masih perlu meningkatkan perannya dalam pengembangan industri halal global.

"Ekosistem halal harus terus kita bangun bersama. Aceh yang dikenal sebagai daerah bersyariat Islam harus mampu menunjukkan implementasi nyata, bukan hanya slogan. Melalui kegiatan seperti ini kita berharap tumbuh kesadaran bersama untuk memperkuat produk dan layanan halal," ujarnya.

Al Musanna juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ICMI dengan Program Studi Pariwisata Syariah IAIN Takengon. Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum penguatan peran akademisi dalam mendukung pembangunan ekonomi syariah dan peningkatan daya saing pelaku usaha di Aceh Tengah.

Kegiatan yang diikuti pelaku UMKM, akademisi, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan tersebut diharapkan menjadi langkah awal mempercepat terbentuknya ekosistem halal yang terintegrasi di Aceh Tengah, sehingga pelaku usaha lebih siap menghadapi implementasi penuh kebijakan Jaminan Produk Halal pada Oktober 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....