Pemkab Gayo Lues dan Balai TNGL Bahas Status Desa di Kecamatan Putri Betung

  • 04 Agt 2026 21:56 WIB
  •  Takengon

RRI.co.id, Blangkejeren - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues terus mengupayakan penyelesaian status lima desa di Kecamatan Putri Betung yang hingga kini berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan Pemda Gayo Lues bersama jajaran Balai TNGL yang membahas berbagai alternatif penyelesaian terhadap lima desa yang telah lama dihuni masyarakat, namun secara administratif masih masuk kawasan konservasi.

Balai TNGL menawarkan skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengakuan Areal Terbangun di Dalam Kawasan Hutan.

Kepala Seksi Wilayah III Blangkejeren Balai TNGL, Ali Sadikin, mengatakan pola PKS menjadi salah satu opsi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi kawasan.

"Pola PKS menjadi salah satu opsi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sambil tetap menjaga fungsi konservasi kawasan TNGL," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....