Kemenag Aceh Tenggara dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum
- 22 Jul 2026 12:42 WIB
- Takengon
RRI.co.id, Kutacane – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara di Media Center Kemenag setempat, Senin, 20 Juli 2026.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan melalui pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan Kejaksaan.
Langkah itu diharapkan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi pelanggaran, serta meningkatkan pemahaman aparatur terhadap peraturan perundang-undangan.
Nasruddin menyatakan, MoU tersebut menjadi langkah strategis untuk mempererat koordinasi sekaligus membekali aparatur Kemenag dengan pemahaman hukum agar dapat menjalankan tugas secara profesional, taat aturan, dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Tenggara Mohammad Purnomo Satriyadi menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antarinstansi penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....