Revisi RTRW, Bupati: Harus Mengakomodasi Kebutuhan Pembangunan Daerah
- 15 Jun 2026 18:50 WIB
- Takengon
RRI.co.id, Redelong — Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar menghadiri Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bener Meriah yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Revisi dilakukan terhadap Qanun Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012–2032 sebagai tindak lanjut hasil Peninjauan Kembali (PK) RTRW tahun 2019.
Perubahan ini dinilai perlu menyesuaikan perkembangan pembangunan, perubahan batas wilayah, serta dinamika pemanfaatan ruang.
Bupati Tagore Abubakar mengatakan revisi RTRW merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan di masa depan.
"Revisi RTRW ini harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Pemda berkomitmen menyusun tata ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian sumber daya alam," ujarnya.
Dalam konsultasi publik tersebut dibahas sejumlah isu strategis, di antaranya perubahan batas administrasi, alih fungsi kawasan hutan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), pengembangan kawasan industri, Bandara Rembele, kawasan rawan bencana Gunung Burni Telong dan longsor, hingga pengembangan destinasi pariwisata Aceh.
Pemda berharap masukan dari berbagai pemangku kepentingan dapat menghasilkan dokumen RTRW yang komprehensif, partisipatif, dan menjadi pedoman pembangunan daerah yang berkelanjutan menuju Bener Meriah yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....