Langgar Qanun Jinayat, Kejari Gayo Lues Lakukan Eksekusi Cambuk

  • 11 Jun 2026 21:30 WIB
  •  Takengon

RRI.co.id, Blang Kejeren — Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama Satpol PP dan WH melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tujuh terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis, 11 Juni 2026.

Para terpidana terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus minuman keras dan zina.

Dua pelaku zina dijatuhi uqubat hudud sebanyak 100 kali cambuk. Namun, eksekusi terhadap terpidana perempuan berinisial SS (34) ditunda karena sedang hamil, sementara pasangannya, S (30), tetap menjalani hukuman 100 kali cambuk.

Sementara itu, lima terpidana lainnya, yakni N (42), M (46), RF (20), MIH (22), dan RAH (21), masing-masing menjalani hukuman 40 kali cambuk atas pelanggaran yang telah diputuskan pengadilan.

Sebelum eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengembalian Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Iqbal, mengatakan bahwa SS tetap akan menjalani hukuman cambuk setelah melahirkan dan dinyatakan sehat oleh tim medis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....