Pelaku Perusak Lingkungan Terancam Sanksi Pidana

  • 10 Jun 2026 15:41 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon: Pelaku perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, tergantung pada tingkat dan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Hal tersebut disampaikan advokat hukum, Mudfar Alinur, dalam program siaran SANKSI di Pro 1 RRI Takengon, Rabu 10 Juni 2026.

Mudfar Alinur menjelaskan bahwa penegakan hukum lingkungan bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Menurutnya, setiap tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mencontohkan, salah satu kasus yang pernah dikenakan sanksi pidana adalah tindakan pembakaran hutan dan lahan. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana karena perbuatannya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mengganggu kesehatan akibat kabut asap yang ditimbulkan.

"selain sanksi pidana, pelaku pelanggaran lingkungan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak" jelas Mudfar

Mudfar menilai upaya pencegahan harus terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai aturan lingkungan sangat penting agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada proses hukum.

Ia berharap pemerintah, lembaga terkait, dan berbagai elemen masyarakat dapat meningkatkan sosialisasi mengenai hukum lingkungan sehingga kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam semakin meningkat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....