Pemda Bener Meriah: Jalan Enang-Enang Kewenangan Pemerintah Pusat
- 03 Jun 2026 08:35 WIB
- Takengon
RRI.co.id, Redelong — Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menjelaskan ruas Jalan Enang-Enang mengalami kerusakan akibat banjir yang menyebabkan putusnya akses jalan Nasional di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi mengatakan status jalan tersebut merupakan jalan Nasional sehingga kewenangan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikannya berada di bawah Pemerintah Pusat.
Menurutnya, Pemkab Bener Meriah telah melaporkan kondisi kerusakan kepada Pemerintah Pusat untuk penanganan ruas jalan yang terdampak. Meski demikian, Pemda terus berkoordinasi agar proses penanganan dapat dipercepat.
Sebagai langkah sementara, masyarakat diimbau menggunakan jalur alternatif yang tersedia.
Berdasarkan informasi dari instansi terkait, pembangunan jembatan permanen direncanakan akan dimulai pada tahun 2027 setelah melalui tahapan perencanaan, penganggaran, dan pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Bener Meriah juga mengajak seluruh pihak untuk memahami kewenangan masing-masing instansi serta menjaga kondusivitas daerah. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama saat melintasi jalur alternatif yang telah disediakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....