Keutamaan Berkurban, Jangan Menunda Ibadah Kurban
- 16 Mei 2026 16:56 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon — Semangat masyarakat Bener Meriah untuk berqurban pada Iduladha 1447 Hijriah disebut meningkat signifikan tahun ini. Bahkan, salah satu kampung di Kabupaten Bener Meriah tercatat telah menyiapkan puluhan ekor sapi untuk qurban. Kondisi tersebut dinilai menjadi tanda tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya ibadah qurban sebagai bentuk syukur dan kepedulian sosial.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bener Meriah, Taslim S.Ag., M.Sos., dalam program Da’i Menjawab Pro 1 RRI Takengon, edisi Kamis, 14 Mei 2026 bertema Keutamaan Berqurban. Program tersebut juga menghadirkan Ketua Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah, Tgk. Drs. Nawawi.
Taslim mengatakan, ibadah qurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Menurutnya, berqurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan ternak, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama.
“Kalau selama ini mampu tetapi masih menunda-nunda berqurban, maka sekarang saatnya mulai melaksanakannya. Apa yang kita keluarkan di jalan Allah tidak akan membuat kita miskin,” ujar Taslim.
Ia menjelaskan, perintah berqurban terdapat dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 dan menjadi salah satu sunnah Nabi Ibrahim AS yang penuh makna pengorbanan dan keikhlasan. Hewan yang dapat dijadikan qurban di antaranya sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta dengan syarat sehat, cukup umur, serta tidak cacat.
Sementara itu, Tgk. Nawawi menuturkan bahwa ibadah qurban mengandung banyak hikmah, mulai dari memperkuat rasa syukur hingga membersihkan sifat-sifat buruk dalam diri manusia.
“Berqurban itu bukan hanya tentang hewan yang disembelih, tetapi bagaimana kita menghilangkan sifat tamak, sombong, dan rasa terlalu mencintai harta,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut kehilangan harta karena berqurban. Menurutnya, banyak orang mampu secara ekonomi namun masih enggan berqurban karena merasa terlalu memiliki harta yang sebenarnya hanya titipan Allah SWT.
Dalam dialog tersebut juga dibahas sejumlah persoalan yang sering menjadi pertanyaan masyarakat, seperti hukum berqurban bagi orang yang memiliki utang, qurban kolektif tujuh orang dalam satu sapi atau kerbau, hingga hukum mengirim pahala qurban kepada orang tua yang telah meninggal dunia.
Kedua narasumber sepakat bahwa bagi masyarakat yang memiliki utang pribadi dan telah jatuh tempo, maka sebaiknya mendahulukan pelunasan utang. Namun jika utang belum jatuh tempo dan diyakini mampu melunasinya, maka tetap diperbolehkan berqurban.
Selain menjadi bentuk ibadah, qurban juga memiliki dampak sosial yang besar karena daging qurban dapat dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Bisa jadi ada saudara-saudara kita yang hanya sekali setahun menikmati daging, yaitu saat Iduladha. Maka qurban menjadi sarana berbagi kebahagiaan,” tutup Taslim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....