Dinas Perdagangan Aceh Tengah Wajibkan Penyediaan Tempat Sampah di Pasar Rakyat
- 11 Mei 2026 19:48 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon: Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/332/DISDAG/2026 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah di Kawasan Pasar Rakyat. Edaran ini menindaklanjuti kebijakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia serta Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha, pedagang, pengelola ruko, pedagang kaki lima, UMKM, maupun pelaku industri di Kabupaten Aceh Tengah diwajibkan menyediakan tempat sampah di lokasi usaha masing-masing. Selain itu, pengelolaan sampah harus dilakukan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) serta pemilahan berdasarkan kategori organik dan anorganik.
“Pengelolaan sampah dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah berdasarkan jenis sampah, sesuai kategori sampah organik dan sampah anorganik,” tulis edaran tersebut.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, Abrar Gunawan, S.T., M.Si, yang menandatangani surat edaran ini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga kebersihan lingkungan pasar rakyat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Edaran yang ditetapkan di Takengon pada 11 Mei 2026 ini juga ditembuskan kepada Bupati Aceh Tengah, Ketua DPRK, Kasatpol PP dan WH, serta Kepala Dinas DPMTSP Kabupaten Aceh Tengah sebagai laporan dan koordinasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....