BPN Aceh Fasilitasi Sertifikat Tanah Warga Transmigrasi Aceh Tengah
- 11 Mei 2026 13:05 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon: Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan memfasilitasi penyelesaian sertifikat tanah masyarakat transmigrasi di Kecamatan Atu Lintang dan Kecamatan Jagong Jeget. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama puluhan tahun belum memiliki legalitas tanah.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi Kanwil BPN Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, Jumat (8/5/2026). Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga mengatakan persoalan sertifikat tanah di kawasan transmigrasi telah berlangsung sejak tahun 1980-an dan hingga kini masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat, bahkan sudah memasuki generasi ketiga.
Menurut Haili Yoga, persoalan pertanahan juga memicu konflik lahan di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan pelayanan dan kepastian hukum agar konflik sosial dapat dicegah.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi menyebut pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk menangani dua kelompok permasalahan sertifikasi tanah transmigrasi di Atu Lintang dan Jagong Jeget. Program ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian hak milik tanah masyarakat Aceh Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....