Syarat Kurban saat Idul Adha Menurut Syariat Islam
- 10 Mei 2026 18:19 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon: Dalam rangka menyambut Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia kembali melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Salah satu hewan yang paling banyak dipilih adalah sapi, dengan sejumlah syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam agar kurban sah dan diterima.
Menurut ketentuan fiqih, sapi yang dijadikan kurban harus memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, hewan harus berusia minimal dua tahun penuh dan sudah memasuki tahun ketiga. Kedua, sapi harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, tidak pincang, tidak buta, serta tidak kurus hingga kehilangan sumsum tulang.
Keistimewaan kurban sapi adalah satu ekor sapi dapat diniatkan untuk tujuh orang. Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Islam yang ingin berkurban secara bersama-sama.
Adapun waktu penyembelihan hanya sah dilakukan setelah salat Idul Adha, yakni antara tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Setelah penyembelihan, daging kurban idealnya dibagi menjadi tiga bagian, untuk pekurban, kerabat atau tetangga dan fakir miskin.
Pembagian ini mencerminkan nilai keadilan, kebersamaan, dan kepedulian sosial yang menjadi inti dari ibadah kurban.
Dengan memahami syarat-syarat ini, pelaksanaan kurban bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan benar-benar sesuai dengan ketentuan fiqih Islam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....