Tanggap Darurat Berakhir, Bener Meriah Transisi ke Pemulihan Bencana

  • 07 Jan 2026 09:46 WIB
  •  Takengon

KBRN, Redelong: Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Cuaca Ekstrem menyusul berakhirnya masa tanggap darurat akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Penetapan status tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/03/SK/2026, yang berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 7 Januari hingga 6 April 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah Ilham Abdi menjelaskan penetapan status transisi itu merupakan langkah strategis Pemda untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

“Status transisi darurat ke pemulihan ini bertujuan untuk menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan, khususnya dalam memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak,” ujar Ilham Abdi.

Selama masa transisi, Pemda tetap mengaktifkan sistem komando penanganan bencana, melakukan kaji cepat perkembangan situasi, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.

Selain itu, upaya pengendalian sumber ancaman bencana, perbaikan sarana dan prasarana vital, serta pemulihan awal sosial ekonomi masyarakat juga menjadi fokus utama Pemerintah Daerah.

Ilham Abdi menambahkan seluruh rangkaian kegiatan tersebut bersama instansi terkait dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana susulan serta mendukung langkah-langkah pemulihan yang sedang dilaksanakan demi mempercepat normalisasi kehidupan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....