Simak Ketentuan dan Niat Puasa Qadha Ramadhan

  • 25 Mar 2026 12:42 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon: Umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadan kini dapat mulai menunaikan puasa qadha setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan penetapan pemerintah, 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026, sehingga pelaksanaan puasa qada sudah dapat dimulai sejak 22 Maret 2026.

Puasa qadha merupakan kewajiban bagi Muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, bepergian jauh (musafir), atau kondisi khusus seperti haid dan nifas. Dalam ajaran Islam, qadha berarti mengganti ibadah wajib yang ditinggalkan di luar waktu yang telah ditentukan.

Pelaksanaan puasa qada dapat dilakukan kapan saja setelah Idul Fitri hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Meski demikian, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda pelaksanaannya agar kewajiban tersebut segera terpenuhi.

Ketentuan mengenai kewajiban mengganti puasa ini tercantum dalam Al-Qur’an, tepatnya Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa orang yang tidak berpuasa karena uzur wajib menggantinya di hari lain. Sementara bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya, diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin.

Selain itu, niat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan puasa qada. Niat dapat diucapkan pada malam hari sebelum menjalankan puasa, sebagai bentuk kesungguhan dalam mengganti kewajiban yang telah ditinggalkan.

Berikut bacaan niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT.”

Adapun beberapa golongan yang diwajibkan mengganti puasa meliputi orang sakit, musafir, wanita haid dan nifas, serta mereka yang dengan sengaja membatalkan atau tidak menjalankan puasa tanpa alasan yang dibenarkan.

Dalam praktiknya, puasa qadha dapat dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah, sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Namun, jika seseorang dengan sengaja menunda hingga memasuki Ramadan berikutnya tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut tidak dianjurkan dalam ajaran Islam.

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Islam dapat segera menunaikan puasa qadha secara baik dan sempurna. Hal ini juga menjadi bentuk penyempurnaan ibadah Ramadan yang telah dijalankan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....