Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026
- 02 Mar 2026 17:02 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Nomor 383 Tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah musyawarah bersama pemerintah daerah, unsur Forkopimda, MPU, Baitul Mal, IAIN Takengon, serta ormas Islam di Aula Umah Pesilangen.
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 1 sha’ per jiwa, ketentuan tersebut setara dengan 1,5 bambu sama dengan 2,8 kg sama juga dengan 3,1 liter atau 10 muk susu ditambah 1 genggam sesuai dengan beras yang dikonsumsi masyarakat.
Zakat fitrah berdasarkan Kanu nomor 10 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan kanun nomor 3 tahun 2021 tentang Baitul Mal dapat dikeluarkan dalam bentuk harga ataupun uang dengan ketentuan perjiwa sebesar
- Beras Kelas I: Rp 46.000 per jiwa
- Beras Kelas II: Rp 45.000 per jiwa
- Beras Kelas III: Rp 44.000 per jiwa
Keputusan ini juga menegaskan bahwa pembagian zakat fitrah diutamakan untuk fakir miskin, dengan hak amil maksimal sebesar 12,5% dari keseluruhan zakat. Zakat fitrah wajib dibagikan kepada mustahiq paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Wahdi, menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan untuk menyempurnakan ibadah Ramadhan masyarakat.
“Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim. Dengan adanya penetapan ini, masyarakat memiliki pedoman jelas baik dalam bentuk beras maupun uang, sehingga distribusi kepada fakir miskin dapat berjalan tepat waktu dan sesuai syariat,” ujar Wahdi.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi acuan resmi pelaksanaan zakat fitrah di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....