Zakat Fitrah, Besaran, Pembayaran, dan Pembagian yang Tepat

  • 26 Mar 2025 10:50 WIB
  •  Takengon

KBRN, Takengon: Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu, yang harus dibayarkan pada bulan Ramadan. Zakat fitrah bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.

Menurut ulama, zakat fitrah lebih afdhol dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha' per jiwa atau 2,8 kilogram. Namun, jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka besarannya berdasarkan Mazhab Hanafi adalah sebesar harga 3,8 kilogram beras.

Berdasarkan harga beras di pasaran, zakat fitrah diklasifikasikan menjadi tiga kelas. Pertama, sebesar Rp 64.000 per jiwa. Kedua, sebesar Rp 57.000 per jiwa. Ketiga, sebesar Rp 54.000 per jiwa.

Pembagian zakat fitrah diutamakan untuk fakir miskin. Sementara itu, hak amil maksimal 12,5 persen dari keseluruhan zakat fitrah.

Pembagian zakat fitrah ini kepada mustahiq harus dikeluarkan paling lambat sebelum pelaksanaan Idul Fitri.

Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam dapat membantu masyarakat kurang mampu dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.

Oleh karena itu, penting untuk membayar zakat fitrah dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....