Pemerintah Bentuk Satgas untuk Berantas Judi Online

  • 19 Apr 2024 18:05 WIB
  •  Takengon

KBRN,Jakarta: Presiden RI, Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta. Membahas berbagai upaya pemberantasan judi online di tanah air.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi dalam keterangannya mengatakan, pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penanganan judi online tersebut.

“Dalam satu minggu ini akan dirumuskan, langkah pembentukan semacam task force terpadu, untuk pemberantasan judi online,” katanya, dikutip dari Setkab.go.id, Jum'at (19/4/2024).

Budi menambahkan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sedangkan penindakan, akan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Wewenang kita cuma take down situsnya, blokir rekeningnya di OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” tandasnya.

Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menekankan pentingnya langkah holistik, dalam pemberantasan judi online.

Disebutkan, sejak akhir tahun 2023 lalu hingga Maret 2024 ini, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening, yang terindikasi dengan judi online.

"Kami langsung melakukan pemblokiran. Jumlahnya dalam beberapa bulan ini, sudah mencapai 5.000 rekening,” kata Mahendra.(FJ)



google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....