Sugiono Jadi Menko PMK, Apa Saja Tugasnya? Yuk Intip!

  • 03 Okt 2026 16:01 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon: Sugiono resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), menggantikan Pratikno, Kamis, 1 Oktober 2026. Lantas, apa saja tugas Sugiono dalam jabatan barunya? Berikut ini rri lansir dari website kemenkopmk.go.id

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kemenko PMK

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Tugasnya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Fungsi

  1. Koordinasi Kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  7. Pengelolaan data dan informasi; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....