Kartu Penyandang Disabilitas Resmi Diluncurkan, Simak Syarat dan Manfaatnya
- 06 Agt 2026 19:21 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai bentuk penguatan perlindungan sosial sekaligus perluasan akses layanan bagi penyandang disabilitas.
Kehadiran kartu tersebut memungkinkan penerima memperoleh berbagai kemudahan berupa potongan biaya atau tarif pada sejumlah layanan publik.
Program ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan yang bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang lebih inklusif.
Melalui kebijakan tersebut, penyandang disabilitas berhak memperoleh keringanan harga paling sedikit 20 persen pada berbagai layanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Manfaat KPD mencakup sembilan sektor, yakni pendidikan, transportasi, layanan kesehatan di luar program BPJS, pengadaan alat bantu disabilitas, layanan perumahan dan utilitas seperti listrik, air, dan internet, pelatihan ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, serta fasilitas kebudayaan dan olahraga.
Pada beberapa layanan tertentu, seperti transportasi dan destinasi wisata, besaran konsesi dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk apabila memerlukan pendamping.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penerbitan KPD merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa membedakan kondisi fisik maupun kemampuan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian penyandang disabilitas sekaligus memperluas kesempatan mereka dalam memperoleh layanan publik yang layak.
Data Kementerian Sosial menunjukkan sekitar 15 juta penyandang disabilitas menjadi sasaran program ini. Hingga 30 Juli 2026, sebanyak 4 juta penerima telah melewati proses verifikasi sehingga Kartu Penyandang Disabilitas dapat diterbitkan.
Pemerintah menargetkan proses penerbitan kartu dilakukan secara bertahap hingga seluruh sasaran penerima terpenuhi pada tahun 2027.
Untuk memperoleh KPD, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memiliki surat keterangan disabilitas yang diterbitkan puskesmas atau rumah sakit.
Masyarakat dapat memeriksa status kepemilikan kartu melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK. Apabila sistem menunjukkan status KPD aktif, pengguna dapat langsung mengunduh kartu dalam bentuk digital.
Sementara itu, bagi penyandang disabilitas yang belum masuk dalam DTSEN, pemerintah membuka layanan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah daerah, maupun kanal layanan Kemensos.
Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus memastikan setiap penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, transportasi, hingga berbagai fasilitas publik lainnya.
Dengan demikian, pembangunan yang inklusif dan berkeadilan dapat semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (AY).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....