PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025 Dibuka

  • 03 Jul 2025 16:04 WIB
  •  Takengon

KBRN, Takengon : Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2025. Sebanyak 1.609 formasi disediakan untuk berbagai posisi tenaga medis dan kesehatan, mulai dari dokter subspesialis, dokter gigi, dokter umum, hingga tenaga kesehatan lainnya seperti perawat, apoteker, ahli gizi, analis laboratorium, terapis wicara, dan banyak lagi.

Proses pengumuman seleksi berlangsung pada 1–8 Juli 2025, dan pendaftaran dibuka sejak 2 hingga 24 Juli 2025. Para peserta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan siap ditempatkan di seluruh Indonesia,.

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia usia minimal 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.

  • Memiliki pengalaman kerja pada fasillitas kesehatan milik Kejaksaan RI/Pemerintah/Swasta sesuai dengan jenis formasi dan jabatan yang dilamar.

  • Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak catat fisik, tidak cacat mental, tidak berato, dan tidak bertindik (khusus laki-laki).

  • Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN PT.

  • Pendidikan sesuai kualifikasi dan terakreditasi.

  • IPK minimal 2,75 serta STR/SIP aktif.

Formasi meliputi:

  • Dokter Ahli Muda (Subspesialis & Spesialis)

  • Dokter Gigi Ahli Muda

  • Dokter Umum dan Dokter Gigi Umum

  • Tenaga Kesehatan Lainnya (total 27 jenis profesi)

Bagi calon pelamar, informasi lengkap dapat diakses melalui https://s.id/rekrutmenpppkkejaksaan2025 atau laman resmi biropeg.kejaksaan.go.id.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....