Angka Perceraian Tinggi, Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan

  • 23 Apr 2025 16:26 WIB
  •  Takengon

KBRN,Jakarta : Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan.

Usulan tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, tingginya angka perceraian menjadi sinyal, bahwa ketahanan rumah tangga perlu perhatian serius. Sehingga negara juga harus hadir, dalam menjaga keutuhan setiap rumah tangga.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru, korbannya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir, bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga keberlangsungan pernikahan,” ujarnya.

Dirinya juga menilai, sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan. Sebagai bentuk perlindungan keluarga, serta investasi bagi masa depan bangsa.

Menag juga menyoroti perlunya pendekatan mediasi, sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan. Dengan merekomendasikan 11 strategi mediasi, yang dapat dilakukan BP4.

“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru," kata Nasaruddin.

Berikut 11 strategi mediasi yang direkomendasikan bagi BP4:

1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.

2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.

3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.

4. Melakukan mediasi pasca perceraian, untuk mencegah anak terlantar.

5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.

6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.

8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.

9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.

10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.

11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah, yang mengelola program gizi dan pendidikan, agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.(FJ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....