Mualem Surati BPJS, Minta Kepesertaan JKA Dibuka Kembali

  • 21 Mei 2026 10:31 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID,Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan.

Hal ini guna meminta pembukaan kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu.

Menurutnya, meski Gubernur telah menyatakan Pergub JKA dicabut, BPJS Kesehatan hingga saat ini masih memblokir kepesertaan JKA.

Dijelaskan, surat Gubernur bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 itu pada intinya meminta pengaktifan kembali seluruh kepesertaan JKA yang sempat dinonaktifkan.

“Tidak ada alasan lagi bagi BPJS, untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini menjadi garansi bagi rumah sakit, yang berkaitan dengan JKA,” ujarnya, Rabu 20 Mei 2026.

Nurlis menambahkan, surat tersebut juga menjadi langkah antisipasi sambil menunggu proses penerbitan Pergub baru, yang akan secara resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.(FJ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....