BPJS Tanggung Gigi Palsu, Ini Rinciannya
- 23 Jan 2026 11:13 WIB
- Takengon
RI.CO.ID, Takengon: BPJS Kesehatan memberikan jaminan pembiayaan pembuatan gigi palsu bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan protesa gigi namun terkendala biaya, meski dengan ketentuan dan batas subsidi tertentu.
Jaminan pembuatan gigi palsu oleh BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan indikasi medis dari dokter gigi. Artinya, layanan ini tidak bersifat estetika semata, melainkan bertujuan untuk memulihkan fungsi kunyah, bicara, dan kesehatan rongga mulut peserta. Layanan tersebut hanya dapat diakses di fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca: Ini Daftar Perawatan Gigi Yang di tanggung BPJS
Besaran Subsidi Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan
Besaran subsidi pembuatan gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda tergantung pada jenis fasilitas kesehatan tempat peserta menjalani perawatan. Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, BPJS memberikan subsidi maksimal Rp500.000 untuk satu rahang dan hingga Rp1.000.000 untuk dua rahang.
Sementara itu, di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit, subsidi yang diberikan mencapai Rp550.000 untuk satu rahang dan maksimal Rp1.100.000 untuk dua rahang. Apabila biaya pembuatan gigi palsu melebihi batas subsidi tersebut, selisih biaya menjadi tanggungan peserta.
BPJS Kesehatan juga mengatur bahwa klaim pembuatan gigi palsu hanya dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali untuk kasus yang sama, kecuali terdapat kondisi medis tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan
Syarat Mendapatkan Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Agar dapat memanfaatkan jaminan ini, peserta harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif
- Tidak memiliki tunggakan iuran
- Memiliki indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter gigi
- Mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan
Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan Langkah demi Langkah
Berikut alur klaim pembuatan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan:
- Datang ke FKTP Terdaftar
Peserta mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat terdaftar, seperti puskesmas atau klinik, untuk pemeriksaan awal. - Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah peserta membutuhkan gigi palsu berdasarkan indikasi medis. - Mendapatkan Rujukan (Jika Diperlukan)
Apabila pembuatan gigi palsu memerlukan penanganan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau faskes rujukan tingkat lanjutan. - Proses Pembuatan Gigi Palsu
Peserta menjalani proses pencetakan dan pemasangan gigi palsu di faskes yang ditunjuk sesuai rujukan. - Pembayaran Selisih Biaya (Jika Ada)
Jika biaya pembuatan melebihi batas subsidi BPJS, peserta wajib membayar selisih biaya sesuai ketentuan fasilitas kesehatan.
Imbauan untuk Peserta
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan aktif sebelum mengajukan layanan serta mengikuti prosedur yang berlaku. Peserta juga disarankan untuk menanyakan secara rinci estimasi biaya kepada fasilitas kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besaran subsidi.
Dengan memahami ketentuan dan alur klaim ini, peserta diharapkan dapat memanfaatkan layanan pembuatan gigi palsu BPJS Kesehatan secara optimal dan sesuai kebutuhan medis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....