Ini Daftar Perawatan Gigi Yang di tanggung BPJS
- 29 Mei 2024 06:38 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor : Bagi Anda yang mungkin hendak ke dokter gigi, pasti nya harus memikirkan biaya mengingat perawatan gigi cukup mahal. Namun, jangan takut lagi ke dokter gigi hanya karena biaya.
Selama anda terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, kamu mendapatkan perwatan gigi yang gratis dikarenakan di tanggung oleh BPJS.
Anda bisa mengecek list daftar perawatan gigi BPJS Kesehatan dan menikmati fasilitas gratis. Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. PenCabutan gigi sulung : Gigi sulung merupakan jenis gigi yang pertama kali tumbuh, sebelum nantinya diganti oleh gigi bungsu. Pencabutan gigi sulung bermanfaat untuk menuntun bakal calon gigi permanen agar dapat mempertahankan lengkung rahang.
2. Pencabutan gigi permanen : Pencabutan gigi permanen adalah tindakan mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu seperti rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang, sehingga tidak memungkinkan dipertahankan. Dan untuk pencabutan gigi permanen hanya dapat dilakukan jika tidak ada faktor penyulit, seperti hipersementosis, akar bengkok, membutuhkan insisi, pembuangan jaringan tulang, atau memiliki penyakit sistemik yang menyertai.
3. Premedikasi : bertujuan untuk meredakan rasa nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi.
Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan. Hal ini bertujuan untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Dan tahap premediksi di nilai sangatlah penting terutama untuk proses perawatan gigi lanjut.
4. Obat pasca ekstraksi : Pengobatan pasca ekstraksi berperan penting pada tahap penyembuhan, agar kondisi gigi yang telah ada penindakan dapat segera pulih.
BPJS Kesehatan juga menanggung pemberian obat pasca ekstraksi bagi peserta, seperti antibiotik dan obat pereda nyeri yang berperan penting dalam tahap penyembuhan supaya kondisi gigi yang selesai dapat segera pulih.
5. Scaling gigi : Scaling gigi adalah pembersihan karang gigi yang bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi. Scaling gigi hanya boleh dilakukan satu kali dalam setahun berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter gigi. Dengan kata lain, scaling gigi BPJS hanya gratis pakai BPJS Kesehatan apabila terdapat alasan estetika, dan tidak dapat dilakukan atas permintaan sendiri.
6. Tumpatan Komposit atau Tambal Gigi : Tumpatan komposit atau tambal gigi juga merupakan salah satu perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tambal gigi berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan atas rujukan dokter ahli
7.Operasi gigi bungsu : Apabila anda memiliki masalah dengan gigi bungsu yang tumbuh sungsang, maka dari itu Anda bisa menjadi melakukan operasi gigi bungsu secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan
8. Pemasangan gigi palsu : Pemasangan gigi palsu dapat menggunakan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hanya pada kondisi tertentu saja BPJS untuk gigi palsu dapat digunakan. Hal ini karena adanya batasan, mengingat dana yang digunakan berbentuk subsidi. Sifatnya pemsangan gigi palsu ini adalah menyesesuaikan jumlah gigi yang akan dipasang. Pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp 250.000 per rahang. Sedangkan untuk masing-masing rahang dan kehilangan sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp 500.000 dan untuk pergantian protesa gigi atau gigi palsu akan diberikan subsidi sebesar Rp 1.000.000.
Itu daftar urutan perawatan gigi yang di tanggung oleh BPJS, yuk mulai sejak dini jagalah kesehatan gigi pada diri kita.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....