e-Meterai Bisa Kedaluwarsa? Ini Jawabannya

  • 30 Sep 2026 09:16 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon: e-Meterai kini semakin banyak digunakan untuk berbagai keperluan administrasi pada dokumen elektronik. Meski praktis, masyarakat perlu memahami sejumlah ketentuan dalam penggunaannya, termasuk masa berlaku dan tata cara pembubuhan e-Meterai.

Melansir penjelasan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau PERURI, e-Meterai tidak memiliki masa kedaluwarsa. Artinya, selama belum dibubuhkan pada dokumen, e-Meterai tetap dapat digunakan tanpa batas waktu.

Namun, ketentuan berbeda berlaku setelah e-Meterai dibubuhkan pada sebuah dokumen. Satu e-Meterai hanya berlaku untuk satu dokumen sehingga tidak dapat digunakan kembali pada dokumen elektronik lainnya.

Karena itu, pengguna perlu memastikan dokumen yang dipilih sudah tepat sebelum melakukan pembubuhan e-Meterai. Kesalahan dalam memilih dokumen dapat membuat e-Meterai yang telah digunakan tidak bisa dipindahkan atau digunakan kembali.

Selain masa penggunaannya, posisi e-Meterai pada dokumen juga perlu diperhatikan. Berbeda dengan meterai tempel, e-Meterai memiliki QR Code yang berfungsi sebagai salah satu media validasi keaslian meterai elektronik.

PERURI menyarankan e-Meterai dan tanda tangan digital tidak ditempatkan secara bertumpuk. Keduanya sebaiknya diposisikan berdampingan agar QR Code pada e-Meterai tetap dapat terbaca dengan baik dan proses validasi tidak terganggu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....