e-Meterai Bisa Kedaluwarsa? Ini Jawabannya
- 30 Sep 2026 09:16 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon: e-Meterai kini semakin banyak digunakan untuk berbagai keperluan administrasi pada dokumen elektronik. Meski praktis, masyarakat perlu memahami sejumlah ketentuan dalam penggunaannya, termasuk masa berlaku dan tata cara pembubuhan e-Meterai.
Melansir penjelasan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau PERURI, e-Meterai tidak memiliki masa kedaluwarsa. Artinya, selama belum dibubuhkan pada dokumen, e-Meterai tetap dapat digunakan tanpa batas waktu.
Namun, ketentuan berbeda berlaku setelah e-Meterai dibubuhkan pada sebuah dokumen. Satu e-Meterai hanya berlaku untuk satu dokumen sehingga tidak dapat digunakan kembali pada dokumen elektronik lainnya.
Karena itu, pengguna perlu memastikan dokumen yang dipilih sudah tepat sebelum melakukan pembubuhan e-Meterai. Kesalahan dalam memilih dokumen dapat membuat e-Meterai yang telah digunakan tidak bisa dipindahkan atau digunakan kembali.
Selain masa penggunaannya, posisi e-Meterai pada dokumen juga perlu diperhatikan. Berbeda dengan meterai tempel, e-Meterai memiliki QR Code yang berfungsi sebagai salah satu media validasi keaslian meterai elektronik.
PERURI menyarankan e-Meterai dan tanda tangan digital tidak ditempatkan secara bertumpuk. Keduanya sebaiknya diposisikan berdampingan agar QR Code pada e-Meterai tetap dapat terbaca dengan baik dan proses validasi tidak terganggu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....