Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak
- 11 Agt 2026 21:44 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Jakarta- Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. Pedoman ini akan menjadi panduan bersama dalam memperkuat sistem pencegahan tindak kekerasan, serta pelindungan santri di lingkungan pesantren.
Draft pedoman ini dibahas bersama di Jakarta, 10–11 Agustus 2026, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkaya perspektif dan memastikan pedoman memiliki pendekatan yang komprehensif.
Mereka yang terlibat adalah utusan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan, pedoman ini perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya dituntut menghadirkan proses pendidikan yang berkualitas, tetapi juga memastikan setiap santri belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.
“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” ujarnya di Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.
Dijelaskan Basnang, pihaknya sengaja melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan pedoman ini. Sebab, penguatan keselamatan santri membutuhkan kerja bersama. Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren. (Sumber: Web Kemenag RI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....