Bener Meriah Musnahkan Barang Milik Daerah
- 08 Sep 2026 16:09 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Redelong – Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Riswandika Putra, S.STP., M.AP., bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) di halaman Kantor Bupati Bener Meriah, Selasa 8 September 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, S.IP., M.Sc.; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Samusi Purnawira Dade, S.H., S.IP., M.Si.; Staf Ahli Bupati, Muhammad Jafar, S.H., M.H.; serta perwakilan BPKPA, Inspektorat, BPBD, dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdakab Bener Meriah, Yasser Alfhan, S.E., dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan BMD tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah.
Ia menjelaskan, proses kegiatan diawali dengan inventarisasi aset secara mandiri oleh masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya, hasil inventarisasi tersebut dicocokkan dengan data yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Sementara itu, Sekda Bener Meriah, Riswandika Putra, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, mulai dari tahap perencanaan hingga proses penghapusan.
“Penghapusan aset bukan sekadar proses administratif untuk mengurangi daftar inventaris barang. Lebih dari itu, penghapusan merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan barang yang sudah rusak, tidak dapat digunakan, tidak ekonomis untuk diperbaiki, hilang, musnah, atau tidak lagi memiliki nilai guna,” ujarnya.
Sekda menegaskan, seluruh proses penghapusan harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan bertanggung jawab. Hal tersebut harus didukung dengan data yang valid, pemeriksaan kondisi barang, serta kelengkapan dokumen administrasi.
Ia juga mengimbau seluruh perangkat daerah, khususnya pengguna dan pengurus barang, agar senantiasa memperbarui kondisi aset serta segera mengusulkan barang yang sudah tidak layak digunakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk terus memperbaiki tata kelola barang milik daerah menuju pemerintahan yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....