Biro Perjalanan Umroh Harus Berkolaborasi

  • 10 Apr 2025 23:33 WIB
  •  Takengon

KBRN,Takengon: Bupati Haili Yoga mengharuskan pengelola biro travel dan perjalanan umroh yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tengah untuk dapat berkerjasama dengan pemerintah daerah dan kantor kementerian agama setempat.

Haili meminta biro travel yang membawa jemaah umroh untuk bisa melaporkan kepada pemerintah daerah maupun kantor Kemenag terkait rute perjalanan dan nama-nama peserta umroh setiap keberangkatan.

"Ini untuk memudahkan kita dalam melakukan kontrol atau pengecekan jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada jemaah selama masa persiapan keberangkatan maupun ketika berada di tanah suci,” ujar Haili, Kamis (10/4/2025).

Bupati Haili menjelaskan, pentingnya Pemerintah Kabupaten maupun Kantor Kemenag memperoleh informasi dan kerjasama tersebut, dapat dilakukan kontrol serta adanya data masyarakat Aceh Tengah yang sedang berangkat ke tanah suci.

"Kami juga ingin tau, siapa dan berapa warga kita yang sedang berangkat ke tanah suci. Jadi kalau laporannya sudah ada pada kami, ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kita bisa memberi informasi lebih jelas kepada keluarga jamaah,” katanya.

Selain itu, Bupati Haili Yoga menyebutkan bahwa ibadah umroh adalah perjalanan ibadah dari masjid ke masjid yaitu beribadah di Masjidil Haram dan juga di Masjid Nabawi. Oleh karena itu, dia menganjurkan agar setiap biro travel yang akan memberangkatkan jamaah umroh didaerah ini harus dilepas dari Masjid Agung Ruhama' dan kembalinya juga harus dilakukan di masjid kebanggan masyarakat Aceh Tengah itu.

"Kita mulai perjalanan umroh ini dari Masjid Agung Ruhama' menuju Mesjidil Haram dan Masjid Nabawi. Dan kepulangan nantinya Insya Allah juga akan diantarkan sampai Masjid Agung Ruhama' Takengon,” ucapnya.

"Jadi jangan ada lagi biro travel yang melepas calon jamaahnya dari kantor travel masing-masing,” katanya.

Sekedar diketahui, saat ini terdapat 11 biro travel perjalanan haji/ umroh yang telah mendapat izin/ pengesahan operasionalnya dari Kantor Kemenag Aceh Tengah dengan 1 (satu) diantaranya berstatus kantor pusat. (IMH/ProkopimAT).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....