Polres Bener Meriah Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencurian ke Jaksa

  • 19 Agt 2026 19:02 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Redelong - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu 19 Agustus 2026.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Ketiga tersangka masing-masing berinisial EE (36), RH (38), dan A (26).

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan setelah berkas perkara hasil penyidikan selesai diteliti dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Julpandi.

Ketiga tersangka tersebut merupakan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini terungkap setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bener Meriah melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Bener Meriah pada Rabu malam (10/6/2026). Sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (11/6/2026), petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pencurian besi jembatan di Kampung Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama.

Tim URC kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sedang memotong besi jembatan menggunakan alat pemotong besi atau TOS.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sekitar 725 kilogram besi jembatan, satu set alat pemotong besi/TOS, sejumlah peralatan berupa kunci, obeng, martil, selang dan sarung tangan, serta satu unit mobil New Carry warna hitam dengan nomor polisi BL 8395 YB.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP-A/02/VI/2026/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026 dan ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 477 jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses tahap II berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Bener Meriah Nomor: B/562/VIII/Res.1.8./2026/Reserse, tertanggal 19 Agustus 2026.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Iptu Julpandi menegaskan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka maupun keluarganya,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....