Polisi Berhasil Tangkap Predator Anak di Aceh Tengah
- 05 Mar 2026 15:38 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID,Takengon - Satreskrim Polres Aceh Tengah bergerak cepat meringkus pria berinisial F (35), yang diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim pada, Rabu 4 Maret 2026 sore, di Kecamatan Bintang, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban.
Peristiwa ini bermula pada Jumat 27 Februari malam lalu. Saat itu, korban sedang keluar bersama rekannya, IP. Di tengah jalan, tersangka menghentikan mereka dan memaksa rekan korban untuk pulang.
Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah lokasi wisata. Di tempat itulah, pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya disertai kekerasan. Setelah kejadian, pelaku mengantar korban kembali meski tidak sampai ke rumah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual.
"Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini tersangka sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim," ujarnya.
Polres Aceh Tengah berkomitmen menangani kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku, terutama karena menyangkut perlindungan terhadap anak di bawah umur.(FJ)