Curi 17 Tabung Gas, Pemuda Asal Bebesen Diamankan Polisi
- 05 Mar 2026 15:25 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID,Takengon - Satreskrim Polres Aceh Tengah bergerak cepat mengungkap kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram, yang terjadi di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen.
Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus dan langsung diamankan ke Mapolres setempat.
Seorang tersangka berinisial ZA (24), warga Kecamatan Bebesen, ditangkap petugas pada, Rabu 4 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya sejumlah tabung gas elpiji. Peristiwa pencurian terjadi pada, Selasa 3 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/33/III/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim, AKP Deno Wahyudi mengatakan tersangka mengakui perbuatannya, telah mencuri 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan, sehingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, serta gunting potong besi yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara, untuk penetapan tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama Tujuh tahun," ucap Deno.(FJ)