Perkembangan THR dari Masa ke Masa di Indonesia

  • 26 Mar 2025 08:50 WIB
  •  Takengon

KBRN, Takengon : Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tradisi unik yang hanya ada di Indonesia. Pemberian THR kepada pekerja telah berlangsung sejak tahun 1951, bermula dari inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS). Seiring waktu, kebijakan ini berkembang dan kini menjadi hak pekerja yang diatur dalam perundang-undangan.

Tradisi THR pertama kali muncul pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang menjabat sebagai Perdana Menteri pada 1951. Pemerintah memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang PNS) dalam bentuk uang persekot atau pinjaman awal. Tujuan kebijakan ini adalah untuk membantu PNS dalam menghadapi hari raya, meskipun dana tersebut harus dikembalikan dalam bentuk pemotongan gaji bulan berikutnya.

Namun, kebijakan ini menuai protes dari kalangan pekerja dan buruh, yang merasa bahwa tunjangan tersebut seharusnya juga diberikan kepada mereka. Tekanan dari pekerja dan serikat buruh akhirnya membuahkan hasil, dan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya mulai berkembang.

Perkembangan THR dari Masa ke Masa di Indonesia

  1. Tahun 1952: Pekerja dan buruh melakukan protes terhadap kebijakan pemberian THR yang hanya ditujukan kepada PNS.

  2. Tahun 1954: Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja sebesar seperdua-belas dari gaji mereka.

  3. Tahun 1961: Surat edaran tersebut berubah menjadi peraturan menteri, yang mewajibkan perusahaan memberikan "Hadiah Lebaran" bagi pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

  4. Tahun 1994: Menteri Ketenagakerjaan secara resmi mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" (THR) yang dikenal hingga sekarang.

  5. Tahun 2016: Peraturan THR diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Dalam aturan ini, THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara proporsional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....