Rakyat Genap Mupakat, Lembaga Musyawarah Kampung Aceh Tengah

  • 10 Okt 2025 09:42 WIB
  •  Takengon

KBRN, Takengon : Rakyat Genap Mupakat (RGM) merupakan lembaga permusyawaratan masyarakat di tingkat kampung di Kabupaten Aceh Tengah. Lembaga ini memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan kampung dan berfungsi setara dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

RGM memiliki sejumlah tugas pokok, antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa. Selain itu, anggota RGM dipilih untuk mewakili kepentingan masyarakat kampung, sehingga keberadaannya mencerminkan nilai partisipasi dan demokrasi di tingkat lokal.

Proses pelantikan anggota RGM biasanya dilakukan oleh camat atau bupati sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap lembaga tersebut. Pengangkatan anggota sering dilakukan setelah masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir, guna memastikan kesinambungan fungsi pemerintahan kampung.

Istilah Rakyat Genap Mupakat sendiri merupakan sebutan lokal yang digunakan di beberapa kampung di Aceh Tengah, seperti Kampung Blang Kolak 1, Kampung Mendale, dan Kampung Tensaran. Nama ini mencerminkan filosofi musyawarah dan mufakat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Gayo dalam mengambil keputusan demi kepentingan bersama.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....