UMKM Bisa Ekspor, Ini Tahapannya
- 09 Jul 2025 10:10 WIB
- Takengon
KBRN, Jakarta; Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program UMKM BISA Ekspor, sebuah inisiatif untuk membantu UMKM menembus pasar ekspor secara sistematis dan terarah.
Program ini terdiri dari beberapa tahapan penting yang wajib dilalui oleh pelaku usaha, mulai dari tahap awal hingga tindak lanjut eskpor. Berikut tahapannya:
- Pendaftaran
UMKM mendaftar akun melalui Inaexport dengan menggunakan NIB dan NPWP perusahaan sebagai identitas usaha legal. - Verifikasi
Kemendag akan memverifikasi data yang diinput. UMKM wajib melengkapi data yang diperlukan agar proses bisa dilanjutkan. Jika data belum sesuai, UMKM harus melakukan penyesuaian. - Kurasi
Kemendag akan mengkurasi dan memverifikasi kesiapan pelaku usaha. UMKM harus sudah melengkapi seluruh persyaratan ekspor, mulai dari sertifikasi, kapasitas produksi, hingga kemasan produk. Jika diperlukan pengemnbangan, Kemendag akan memberikan rekomendasi program. - Pitching
UMKM yang lolos kurasi akan mempresentasikan produknya kepada perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri. Ini adalah momen penting untuk mengenalkan potensi produk ke pasar global. - Pencarian Buyer
Setelah pitching, Perwakilan Perdagangan (Perwadag) akan mencarikan calon pembeli (buyer) yang cocok bagi UMKM. - Temu Buyer
Kemendag akan mempertemukan UMKM dan buyer yang potensial. Di sinilah proses negosiasi dan diskusi peluang kerja sama dimulai (approaching). - Tindak Lanjut
UMKM dan buyer akan menindaklanjuti approaching tersebut, baik melalui negosiasi harga maupun pembahasan Purchase Order (PO).
UMKM yang ingin ikut serta dalam program ini wajib memastikan bahwa produknya telah memenuhi seluruh persyaratan ekspor, seperti memiliki sertifikasi yang relevan, kapasitas produksi yang memadai, serta kemasan yang sesuai dengan standar pasar internasional.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, pelaku usaha dapat mengakses situs resmi Inaexport atau menghubungi langsung kontak resmi melalui WhatsApp di nomor 0878-4000-8047 (khusus pesan singkat) maupun melalui email ke alamat umkmekspor@kemendag.go.id. (AY).