Akhir Februari 2026, Tarif Listrik Tetap?
- 23 Feb 2026 09:05 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa tarif tenaga listrik yang diberlakukan oleh PT PLN (Persero) pada periode 23 Februari hingga 1 Maret 2026 tidak mengalami perubahan. Besaran tarif tersebut masih mengacu pada ketetapan Triwulan I 2026 (Januari–Maret).
Kebijakan mempertahankan tarif ini diambil setelah evaluasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan. Meski terdapat dinamika global yang berpotensi memengaruhi biaya produksi listrik, pemerintah memilih menjaga tarif tetap demi melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas dunia usaha.
Rincian Tarif Listrik per kWH
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut:
1. Rumah Tangga Bersubsidi
Pelanggan rumah tangga berdaya kecil yang masih menerima subsidi pemerintah dikenakan tarif:
R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA Subsidi: Rp 605 per kWh
Golongan ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria penerima subsidi listrik.
2. Rumah Tangga Non-Subsidi
Untuk pelanggan rumah tangga yang tidak lagi menerima subsidi, tarifnya sebagai berikut:
R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Kelompok ini mencakup pelanggan rumah tangga mampu dengan kapasitas daya menengah hingga besar.
3. Sektor Bisnis dan Industri
Tarif listrik untuk kebutuhan usaha dan industri disesuaikan dengan kapasitas daya dan tegangan yang digunakan:
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
Penetapan tarif ini bertujuan menjaga keberlangsungan operasional sektor usaha tanpa mengabaikan efisiensi biaya energi.
4. Pemerintah dan Fasilitas Umum
Untuk instansi pemerintah, penerangan jalan umum, serta layanan khusus, tarif yang diberlakukan adalah:
P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.644,52 per kWh
Tarif ini mendukung operasional fasilitas publik dan layanan masyarakat di berbagai daerah.
Dampak Bagi Pelanggan
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif pada akhir Februari 2026, masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam mengatur anggaran listrik bulanan. Stabilitas tarif di awal tahun dinilai penting untuk menjaga konsumsi rumah tangga sekaligus mendorong aktivitas ekonomi tetap berjalan kondusif. PLN juga terus mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan listrik secara hemat dan efisien agar tagihan tetap terkendali. Informasi lengkap mengenai tarif dan layanan dapat diakses melalui kanal resmi perusahaan. Stabilnya tarif ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor energi dan perlindungan ekonomi masyarakat.