Dukcapil Aceh Tengah Aktivasi IKD bagi Pegawai PN Takengon

  • 22 Sep 2026 17:53 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi jajaran Pengadilan Negeri Takengon, Selasa 22 September 2026.

Kedatangan tim Disdukcapil Aceh Tengah disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Fatria Gunawan bersama jajaran. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari jajaran Pengadilan Negeri Takengon.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Eriyanto Abduh Yunus, S.H., sekaligus memimpin langsung kegiatan aktivasi IKD.

Eriyanto menyebut, petugas terus memperluas cakupan IKD untuk keamanan dan kemudahan layanan publik bagi warga.

“IKD ini akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan publik,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh jajaran Pengadilan Negeri Takengon berhasil melakukan aktivasi IKD. Aktivasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong pemanfaatan identitas digital serta meningkatkan kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara digital.

Disdukcapil Aceh Tengah terus memperluas pelaksanaan aktivasi IKD di berbagai instansi dan kalangan masyarakat sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, dan praktis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....