Pemerintah Aceh Tengah Bahas Revisi Qanun tentang Pajak dan Retribusi
- 08 Sep 2026 18:47 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon : Pemerintahan Aceh Tengah dan DPRK menggelar rapat pembahasan revisi qanun nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.
Rapat ini berlangsung diruang sidang DPRK acet tengah senin 7 september 2006.
Kepala Keuangan Aceh Tengah Gunawan Putra mengatakan, revisi qanun itu untuk perbaikan dalam mengoptimalkan pendapatan pajak dan retribusi daerah.
Revisi ini juga untuk memperkuat regulasi bagi Skpk pengampu pajak dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Ini untuk penguatan kita dalam memaksimalkan pendapatan daerah,” katanya.
Ketua Banleg DPRK Aceh Tengah Mukhlis mengatakan qanun retribusi di revisi sesuai kebutuhan daerah.
Harapannya kata dia, revisi ini mampu memperkuat meningkatkan pendapatan asli daerah ke depan.
Pemerintah daerah Aceh Tengah berkomitmen, pajak daerah sepenuhnya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....