Sekda Tanggapi Video Viral ASN Makan Es Krim di Jam Kerja

  • 06 Sep 2026 18:58 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Kutacane : Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bergerak cepat menindaklanjuti terhadap video viral yang memperlihatkan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Puskesmas sedang makan es krim saat jam kerja.

Bupati Aceh Tenggara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal selaku Ketua Tim Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara, memimpin rapat penegakan disiplin ASN di lingkungan Dinas Kesehatan, Kamis (3/9).

Rapat tersebut dihadiri Kepala BKPSDM, Abdul Syafarudin, Kepala Dinas Kesehatan, Rosita Astuti beserta jajaran, serta seluruh Kepala Puskesmas (Kapus) se-Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam rapat itu, Sekda Yusrizal menekankan pentingnya penegakan disiplin dan kode etik ASN, bukan hanya ketika menjalankan tugas pelayanan, tetapi juga dalam bersikap dan berinteraksi di tengah masyarakat.

Menurutnya, setiap perilaku ASN menjadi perhatian publik, terlebih ketika menggunakan pakaian dinas dan atribut resmi pemerintah.

“Setiap tindakan ASN, apalagi saat mengenakan pakaian dinas, tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga menyangkut citra pemerintah dan institusi tempatnya bekerja,” ujar Sekda.

Kasus video viral tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat. Pemerintah daerah menilai tindakan pegawai yang terlihat makan es krim saat jam kerja dengan mengenakan pakaian dinas lengkap dan berbuat kurang etika tidak mencerminkan sikap profesional seorang ASN dan dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan.

Sekda Yusrizal meminta Kepala Dinas Kesehatan segera memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.

Ia juga mengingatkan seluruh Kepala Puskesmas agar melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap pegawai di masing-masing unit kerja.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. ASN harus memahami bahwa kedisiplinan, etika dan sikap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab,” ujarnya.

Sekda Aceh Tenggara Yusrizal berharap penanganan kasus tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh jajaran Dinas Kesehatan dan unit pelayanan publik. Setiap ASN diminta menjaga integritas, profesionalisme serta marwah sebagai abdi negara.

Sekda Yusrizal juga menegaskan bahwa proses terhadap pegawai yang bersangkutan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku. (Diskominfo)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....