Kemenag Aceh Tengah Kembali Panggil Oknum Terduga Praktik Qadhi Liar

  • 27 Jul 2026 18:45 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah kembali memanggil seorang oknum berinisial G asal Kecamatan Silih Nara yang diduga terlibat praktik qadhi liar, yakni bertindak sebagai penghulu atau hakim agama secara tidak resmi tanpa memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan klarifikasi berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Rabu 22 Juli 2026.

Klarifikasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MPU Aceh Tengah Tgk. Yahya Arias, perwakilan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Tengah Irhamna, M.Pd, Kasi Bimas Islam Drs. H. Alwin, serta Kepala KUA Kecamatan Silih Nara. Kehadiran para pihak tersebut merupakan bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum pelaksanaan akad nikah di Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam proses klarifikasi, yang bersangkutan mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan menyatakan kesediaannya untuk menghentikan praktik akad nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sebagai bentuk komitmen, ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari kembali melakukan praktik serupa, yang bersangkutan beserta pihak-pihak yang terlibat bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H. Wahdi MS, MA menegaskan bahwa Kementerian Agama berkomitmen menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum dalam pelayanan perkawinan. Ia mengimbau masyarakat agar melaksanakan akad nikah melalui penghulu resmi yang ditugaskan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga seluruh proses berlangsung sesuai syariat Islam serta memiliki kekuatan hukum yang sah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....