Gaji ke-13 Cair, KPPN Takengon Salurkan Rp24,18 Miliar

  • 05 Jun 2026 06:50 WIB
  •  Takengon

Takengon – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon terus mengakselerasi penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2026 bagi Aparatur Negara di wilayah kerjanya.

Hingga 4 Juni 2026, KPPN Takengon telah menyalurkan Gaji ke-13 senilai Rp24,18 miliar kepada 7.953 pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala KPPN Takengon, Bachrul Ulum, mengatakan penyaluran Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

“Penyaluran Gaji ke-13 ini merupakan wujud kehadiran negara dalam mendukung kesejahteraan Aparatur Negara dan keluarganya. Selain membantu kebutuhan pendidikan anak-anak, dana ini juga diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Bachrul Ulum.

Ia menjelaskan, dari total 7.953 penerima, sebanyak 7.671 orang merupakan PNS, TNI, dan Polri, sementara 282 lainnya merupakan PPPK yang berada di wilayah kerja KPPN Takengon.

Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, KPPN Takengon terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada seluruh satuan kerja mitra.

Langkah tersebut dilakukan agar proses pembayaran dapat terlaksana secara cepat, tepat, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS) KPPN Takengon, Jefrizal, menyampaikan bahwa percepatan pembayaran dilakukan melalui pelayanan yang responsif terhadap pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari satuan kerja.

“KPPN Takengon berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada seluruh satker agar pembayaran Gaji ke-13 dapat diterima pegawai tepat waktu. Kami juga terus melakukan pendampingan dan komunikasi aktif guna memastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan,” jelasnya.

Penyaluran Gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung kebutuhan aparatur negara, terutama dalam menghadapi pengeluaran pendidikan pada tahun ajaran baru.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perekonomian nasional maupun daerah melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

KPPN Takengon memastikan akan terus memantau progres penyaluran Gaji ke-13 hingga seluruh hak pegawai tersalurkan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(AY)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....