Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Berakhi 30 April 2026

  • 24 Apr 2026 14:07 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon : Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh akan berakhir pada 30 April 2026.

Kepala BPKA melalui Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza, mengajak warga di daerah itu untuk memanfaatkan program pemutihan ini.

Program ini kata Velly untuk semua jenis kendaraan, roda dua empat maupun lebih, dengan syarat dan ketetntuan yang berlaku.

Velly menghimbau warga Aceh Tengah untuk segera mendatangi kantor Samsat Takengon dan mobil samsat kelililing untuk melihat berapa biaya yang harus di bayarkan terkait pemutihanpajak ini.

Adapun program ini melipiti; mati pajak Pertahun tahun cukup bayar 1 tahun pajak tahun berjalan tanpa denda. Jadi apabila ada pajak mati 10 tahun, mati 3 tahun mak cukup bayar satu tahun tanpa denda.

Program pemutihan ini mulai berlaku dari tanggal 12 november 2025 s.d taggal 30 April 2026.

"Sampai harinini, sudah ada 6.033 unit kendaraan yang okut program pemutihan ini," kara Velly.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....