Operasi Jagratara, Imigrasi Takengon Amankan Tiga WNA Prancis Dugaan Kampanye Paslon Bupati
- 12 Okt 2024 07:38 WIB
- Takengon
Video
KBRN, Takengon: Kantor Imigrasi Takengon melakukan operasi Jagratara atau operasi pengawasan orang asing wilayah kerja Imigrasi Takengon.
Kepala Imigrasi Takengon Hamdani menyampaikan dalam operasi tersebut mengamankan sebanyak Tiga Warga Negara Asing (WNA) dengan lokasi pengaman di kabupaten Gayo Lues.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa melakukan aktivitas kampanye politik atau deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues atau menghadiri suatu kegiatan politik.
"Dan yang tidak memiliki izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan," kata Kepala Imigrasi Takengon Hamdani, Kamis (10/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Tiga orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian inisial MB, laki-laki 35 tahun, BAJP, laki-laki, 75 tahun dan YB, laki-laki 33 tahun.
Ketiganya merupakan WNA dengan kewarganegaraan Perancis dan izin tinggal kunjungan (VOA). Satu diantaranya ditemukan dengan izin tinggal yang telah habis masa berlakunya selama 10 hari.
Selanjutnya Tiga WNA ini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf a dan F Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Sn
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....