Kepala Sekolah di Aceh Tengah Dijatuhi Sanksi Netralitas ASN
- 05 Jan 2024 14:04 WIB
- Takengon
Video
KBRN, Takengon: Pemerintah kabupaten Aceh Tengah menggelar upacara penjatuhan sanksi moral terhadap pelanggaran netralitas PNS.Penjatuhan sanksi moral berupa pernyataan permohonan maaf secara terbuka dari melanggar netralitas PNS yang merupakan seorang Kepala Sekolah Dasar di kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.
Pj. Bupati Aceh Tengah Mirzuan ditemui RRI usai upacara menyampaikan agar PNS bersikap netral. "Kami sampaikan berulang-ulang pada berbagai kesempatan ASN harus netral, ASN ada Korps Pegawainya, kita harus netral menjelang Pemilu 2024," kata Mirzuan, Jumat (5/1/2024).
Sementara itu Plt, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah Harun Manzola menyampaikan merupakan pelajaran para ASN Kepala Sekolah fi Aceh Tengah."PNS dan tenaga kontrak harus netral dalam Pemilu 2024 sebagaimana peraturan yang berlaku pada ASN," kata Harun Manzola.
Kepala SD Negeri 6 Ketol Muhammad Daud menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut."Saya meminta kepada teman-teman saya, saya yang sudah bersalah, meminta maaf, saya tidak mengulangi perbuatan ini," pungkasnya.
Muhammad Daud telah membacakan surat pernyataan permohonan maaf dan penyesalan dihadapkan ratusan ASN lingkungan Setdakab Aceh Tengah atas memperkenalkan anaknya sebagai Caleg DPRK Aceh Tengah kepada Kepala Sekolah dan Dewan Guru pada saat kegiatan kerja kelompok Kepala Sekolah.
Sn
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....