Tiga Metode Kampanye Belum Boleh Dilakukan Peserta Pemilu

  • 08 Des 2023 16:56 WIB
  •  Takengon
Video

KBRN, Takengon: Ada tiga metode kampanye yang masih belum boleh dilakukan meski masa kampanye sudah dibuka sejak 28 November 2023 lalu.Komisioner Bawaslu Aceh, Safwani kepada RRI menyampaikan, tiga metode kampanye yang belum boleh dilakukan pertama adalah kampanye rapat umum.

Kemudian kampanye iklan di media cetak dan elektronik maupun internet serta terakhir kampanye debat calon."Tiga metode kampanye ini belum boleh dilakukan," kata Komisioner Bawaslu Aceh Safwani, di release Jum'at (8/12/2023).

Dijelaskan Safwani untuk kampanye iklan dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Sedangkan debat pasangan calon ini merupakan ranah dari KPU RI dan Bawaslu RI.

Sn

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....