Polres Aceh Tengah Tangani 14 Kasus Narkoba Sejak September

  • 26 Okt 2023 16:02 WIB
  •  Takengon
Video

KBRN, Takengon: Polres Aceh Tengah kurun waktu dua bulan ini berhasil melakukan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Indra Eka Putra melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah Iptu Fakhrurrazi menyampaikan sejak September hingga Oktober 2023 ini ada sebanyak 14 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap.

Rinciannya 7 kasus sabu, 6 kasus ganja dan 1 kasus sabu dan ganja.

"Yang mana dari keseluruhan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan satu kasus sudah tahap 1 pada masing-masing tersangka dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 contoh pasal 11 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah Iptu Fakhrurrazi saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (25/10/2023).

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah jumlah barang bukti keseluruhan dari 14 kasus yang ditangani dua bulan terakhir sebanyak sabu-sabu 18,41 gram dan ganja 3.753,51 gram.

Sn

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....