Polisi Tangkap Penjual Wanita Pekerja Seks di Aceh Tengah

  • 26 Okt 2023 16:01 WIB
  •  Takengon
Video

KBRN, Takengon: Kepolisian Aceh Tengah menangkap seorang yang diduga menjual wanita untuk seks.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Andika Ardiansyah menyampaikan pelaku ditangkap pada 12 Oktober 2023 di Jalan Lintang, atau jalan Sengeda.

Modus kejahatan IW kata Kasat Reskrim adalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja seks komersial.

Tidak tanggung-tanggung, ada sebanyak 10 wanita yang diperjualkan kepada pria yang memakai jasa seks tersebut.

"Tersangka ini sudah mulai melakukan perdagangan orang sejak tahun 2021, ada sebanyak 10 wanita yang diperjualkan kepada pria pemakai jasa seks komersial," katanya, Rabu (25/10/2023).

Akibat perbuatan itu, tersangka IW dikenakan pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak banyak Rp 600 juta.

Sn

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....