Kejari Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Tindak Pindana

  • 23 Okt 2024 14:20 WIB
  •  Takengon
Video

KBRN,Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tengah memusnahkan seluruh barang bukti kejahatan yang proses peradilannya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Tengah, Rabu (23/10/2024).

Kegiatan ini turut disaksikan oleh waka Polres Aceh Tengah, perwakilan pengadilan negeri Takengon, serta perwakilan dinas kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Andi Hendrajaya, S.H., M.H. menyampaikan pemusnahan dilakukan atas barang bukti kejahatan selama periode Mei/September 2024 sebanyak 43 perkara tindak kejahatan.

Andri Hendrajaya menjelaskan bahwa barang bukti tersebut meliputi berbagai perkara, mulai dari kasus narkotika hingga pelanggaran Qanun Aceh.

“Hari ini tadi kita sudah memusnahkan barang bukti, barang buktinya tersebut itu dari bulan Mei/September 2024. Ada 43 perkara yang terdiri dari tindakan narkotika sabu berjumlah 26 perkara dengan total barang buktinya 32,23 gram, selanjutnya ganja berjumlah 5 perkara yang berat barang buktinya 28,463 gram, selanjutnya ada perkara tiga pidana maisir/judi itu perkara, yaitu tidak pidana jinayat berjumlah tiga perkara, serta tidak pidana umum lainnya juga berjumlah empat perkara, semua barang-barang bukti tadi sudah dibakar semua dimusnahkan, serta HP alat komunikasinya tadi kita sudah pecahkan pakai palu,” ucapnya.

Ia mengatakan komitmen Kejari Aceh Tengah, terus bekerja maksimal dalam menangani setiap kasus tindak pidana di wilayah tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....