Mau Bikin Paspor? Ini Syarat dan Biaya Terbarunya 2026

  • 30 Sep 2026 09:16 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon: Bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri untuk berlibur, kuliah, maupun bekerja, paspor menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki. Kini, proses pengajuan paspor semakin praktis karena pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Melansir data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, calon pemohon paspor perlu menyiapkan beberapa dokumen utama, yaitu:

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akte lahir, ijazah, atau buku nikah

Pastikan semua data pada dokumen sesuai dan masih terbaca dengan jelas untuk mempermudah proses verifikasi di kantor imigrasi.

Biaya Pembuatan Paspor 2026

Kalau dokumen dan biaya sudah siap, langkah berikutnya tinggal mengikuti alur pengajuannya. Berikut biaya pembuatan paspor elektronik terbaru:

  • Paspor Elektronik 5 Tahun: Rp650.000
  • Paspor Elektronik 10 Tahun: Rp950.000

Dengan menyiapkan dokumen dan biaya sejak awal, proses pengajuan paspor diharapkan dapat berjalan lebih mudah dan efisien. Masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri juga disarankan mengikuti informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengetahui persyaratan dan ketentuan terbaru. (IndonesiaBaik)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....