Mau Bikin Paspor? Ini Syarat dan Biaya Terbarunya 2026
- 30 Sep 2026 09:16 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon: Bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri untuk berlibur, kuliah, maupun bekerja, paspor menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki. Kini, proses pengajuan paspor semakin praktis karena pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Melansir data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, calon pemohon paspor perlu menyiapkan beberapa dokumen utama, yaitu:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akte lahir, ijazah, atau buku nikah
Pastikan semua data pada dokumen sesuai dan masih terbaca dengan jelas untuk mempermudah proses verifikasi di kantor imigrasi.
Biaya Pembuatan Paspor 2026
Kalau dokumen dan biaya sudah siap, langkah berikutnya tinggal mengikuti alur pengajuannya. Berikut biaya pembuatan paspor elektronik terbaru:
- Paspor Elektronik 5 Tahun: Rp650.000
- Paspor Elektronik 10 Tahun: Rp950.000
Dengan menyiapkan dokumen dan biaya sejak awal, proses pengajuan paspor diharapkan dapat berjalan lebih mudah dan efisien. Masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri juga disarankan mengikuti informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengetahui persyaratan dan ketentuan terbaru. (IndonesiaBaik)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....